Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan DPR RI gelar Sosialisasi Edukasi Pelaku Usaha bersama Masyarakat Kediri

Kediri, potretjatim.com – Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (KEMENDAG RI) bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi VI mengadakan Sosialisasi Edukasi Pelaku Usaha Terkait Kegiatan Perdagangan di hall and meeting room Maja Pahit Surya Hotel Kediri Jumat, 03 Oktober 2023.

Dalam seminar ini dihadiri oleh Widji Sasongko selaku Pengawas Perdagangan Ahli Madya dan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Muhammad Sarmuji, S.E., M.Si.

Dalam seminar ini diikuti peserta dari elemen masyarakat kabupaten Kediri, seminar ini mengusung tema “Edukasi Pelaku Usaha Terkait Kegiatan Perdagangan”. Kegiatan ini dilaksanakan antara lain untuk membekali baik secara informasi perlindungan konsumen maupun kebijakan-kebijakan perdagangan kepada masyarakat Kabupaten Kediri.

Dalam penyampaian Widji Sasongko selaku Pengawas Perdagangan Ahli Madya mengatakan pelaku usaha dan konsumen dilindungi kepastian hukum yang telah diatur oleh pemerintah melalui dinas perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI).

Sesuai dengan Undangan – Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen berhak mendapatkan barang atau jasa sesuai nilai tukar, informasi yang benar jelas dan jujur, layanan advokasi, perlakuan yang tidak diskriminatif, kompensasi jika dirugikan, pembinaan dan pendidikan serta didengar keluhannya.

“Konsumen memiliki hak yang dilindungi negara diantaranya konsumen berhak Mendapatkan barang atau jasa sesuai nilai tukar, informasi yang benar jelas dan jujur, layanan advokasi, perlakuan yang tidak diskriminatif, kompensasi jika dirugikan, pembinaan dan pendidikan serta didengar keluhannya” Ucap Widji Sasongko.

Selain itu sosialisasi ini juga bertujuan untuk mengedukasi pelaku usaha terkait dengan hak yang dimilikinya diantaranya pelaku usaha berhak menerima pembayaran sesuai kesepakatan, perlindungan hukum, pembelaan diri dan rehabilitas nama baik.

“Selain konsumen pelaku usaha juga memiliki kepastian hukum akan hak nya diantaranya ialah menerima pembayaran sesuai kesepakatan, perlindungan hukum, pembelaan diri dan rehabilitas nama baik.” Pungkas Widji Sasongko.

Selanjutnya Menurut Muhammad Sarmuji, S.E., M.Si. selaku Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi VI.
Masyarakat tidak usah khawatir dalam melaksanakan transaksi baik sebagai pelaku usaha maupun sebagai konsumen karena pemerintah telah mengusahakan kepastian hukum dalam bertransaksi. Kepastian hukum tersebut mampu membantu mempermudahkan pelaku usaha khususnya UMKM Kabupaten Kediri dalam mengembangkan bisnisnya.

“Pemerintah telah membuat payung hukum sebagai upaya perlindungan terhadap Konsumen dan pelaku usaha, semoga adanya undangan – undang konsumen dan tertib niaga mampu membantu memudahkan pelaku UMKM Kabupaten Kediri dalam mengembangkan usahanya”. Pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *