
Kediri, potretjatim.id — Selasa (7/10/2025) PCNU Kabupaten Kediri melalui Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) NU melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kemenag RI. Kegiatan yang digelar di Gedung Aula lantai 2 PCNU Kabupaten Kediri ini diikuti lebih dari 80 peserta yang merupakan PIC Wakaf dari perwakilan 26 MWC NU se-Kabupaten Kediri.
Ketua PCNU KH. Muhamad Ma’mun yang hadir untuk membuka acara Bimtek, dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada seluruh peserta selaku PIC Wakaf NU yang selama ini telah serius dan konsisten mengawal suksesnya wakaf tanah-tanah yang telah dimanfaatkan oleh warga NU di Kabupaten Kediri.
“Terima kasih kepada Kantor Kemenag Kabupaten Kediri dalm hal ini Bapak Mudhofir selaku Kasi Zakat dan Wakaf atas fasilitasi dan terselenggaranya Bimtek ini. Kami berharap materi-materi yang disampaikan dalam Bimtek ini nantinya akan dapat menambah semakin cepat jalannya program pemerintah terkait dengan percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf. Tentunya, segala kendala dalam proses wakaf, waktu, pikiran dan tenaga yang telah kita gunakan untuk berkhidmah demi terwujudnya sertipikasi tanah-tanah wakaf ini akan menjadi bagian daripada amal jariyah kita kelak”. ungkap Ketua PCNU yang lebih akrab dipanggil Gus Ma’mun.
Senada dengan Gus Makmun, Ketua LWP NU Ahmad Kholil, dalam sambutannya juga mengajak dan berharap kepada para peserta yang hadir untuk menggunakan kegiatan ini semaksimal mungkin selain sebagai sarana thalabul ilmi juga sebagai ajang untuk memecahkan berbagai problem dan kendala dalam proses pengajuan ikrar wakaf setelah adanya keharusan menggunakan Aplikasi SIWAK Kemenag RI di seluruh KUA-KUA di Kabupaten Kediri.
“Besar harapan kami kepada Kemenag Kabupaten Kediri bahwa dengan digelarnya acara ini nantinya akan benar-benar dapat memecahkan berbagai problem dan mampu memberikan solusi atas kendala-kendala yang ditemui dalam proses pengajuan ikrar wakaf, di mana sebelumnya secara manual, namun sekarang ini menggunakan basis digital melalui Aplikasi SIWAK”.
Sementara itu, Mudhofir selaku Kasi Zakat dan Wakaf Kemenag Kabupaten Kediri yang berkesempatan menjadi narasumber dalam rangkaian acara tersebut selain memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada PIC Wakaf NU yang tersebar di 26 Kecamatan se-Kabupaten Kediri atas semangat loyalitasnya dalam mengawal percepatan sertipikasi wakaf yang menjadi program pemerintah, ia juga mengaskan bahwa sejak diterbitkannya regulasi baru melaui Kep. Dirjen No. 564 /2022 dan Kep. Dirjen No. 565/2022, maka setelah tanggal 24 Juni 2022 bagi pendaftaran tanah wakaf yang dilaksanakan dengan manual diwajibkan untuk didaftarkan ulang menggunakan aplikasi SIWAK yang baru.
“Dalam hal proses pengajuan ikrar wakaf di KUA, maka dengan terbitnya Kep.Dirjen tersebut, layanan yang berkaitan dengan pendaftaran tanah wakaf yang hendak diikrarkan wajib menggunakan Aplikasi SIWAK Kementerian Agama RI. Hal ini diberlakukan dalam rangka mewujudkan digitalisasi tata kelola administrasi perwakafan yang oleh Kementerian Agama diharapkan dapat lebih gampang dan tentunya lebih aman”. jelas Dhofir saat menyampaikan materi tentang Regulasi dan Prosedur Pengajuan Ikrar Wakaf berbasis Digital.
Lebih lanjut, terhadap beberapa kendala yang terjadi di lapangan dalam proses percepatan sertipikasi wakaf, Dhofir juga menyampaikan bahwa Kementerian Agama Kabupaten Kediri khususnya selaku Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf, dirinya akan selalu siap sedia melayani tidak hanya pada jam kantor atau kerja saja.
“Komitmen memberi layanan wakaf yang tidak hanya pada jam kerja saja, tetapi siap sedia 24 jam telah menjadi komitmen Kementerian Agama Kabupaten Kediri. Teman-teman Penyuluh Agama Islam yang hari ini juga akan memberikan materi Bimtek operasianal Aplikasi SIWAK dengan dikordinatori oleh Mas Indix Mochtar dan Penyuluh Agama Islam lainnya, saya kira juga memiliki komitmen yang sama atas suksesnya percepatan sertipikasi tanah wakaf dan terwujudnya Asta Protas Kementerian Agama. Tentu, hal ini diharapkan agar layanan Kementerian Agama dalam bidang wakaf ini dapat secara langsung berdampak kepada masyarakat”. ungkap Dhofir di akhir sebelum menutup materi yang disampaikan di hadapan para peserta Bimtek.
Sementara pada materi terkait dengan advokasi dan alternatif solusi kendala percepatan sertipikasi wakaf, Samsul Munir yang juga sebagai Ketua LPBH NU, ia mengingatkan kepada para peserta Bimtek untuk secermat dan seteliti mungkin dalam menginput data dalam aplikasi SIWAK, agar di belakang hari data yang sudah tercetak dalam bentuk AIW tidak memicu terjadinya masalah.
“Cermati dan teliti berulangkali ketika kita sedang input data di Aplikasi SIWAK, baik berkaitan dengan penulisan nama, NIK, atau identitas para pihak dan objek tanah seperti luasnya atau nomor identitas tanah yang akan diikrarkan. Jangan sampai ketika telah menjadi AIW terjadi kekeliruan atau kesalahan. Kita harus selalu ingat bahwa proses yang kita lakukan pada saat input data di Aplikasi SIWAK sejatinya adalah proses membuat atau menerbitkan produk hukum. Jika dalam prosesnya bermasalah, maka produknya bermasalah. Jika produknya sudah bermasalah/cacat hukum, maka dikemudian hari juga akan bermasalah”. tegas Munir selaku Penyuluh Agama Islam yang lebih fokus dan konsen pada beberapa kegiatan layanan advokasi kepada masayarakat. (APNU)