Tanah Kas Desa Ngebrak Hilang, BPPH PP Kabupaten Kediri Pertanyakan Tugas dan Fungsi Inspektorat

 

Kediri, potretjatim.com – Mungkin itu yang tepat untuk menggambarkan fungsi dan kinerja Inspektorat Kabupaten Kediri dalam menyikapi penyimpangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa di wilayahnya. Seperti yang terjadi di Pemerintahan Desa Ngebrak Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri terkait dengan kasus hilangnya Tanah Kas Desa (TKD) sejak Tahun 2016 silam. Kejadian tersebut tentunya sangat layak menjadi perhatian khusus bagi lembaga pengawas, pembina, dan penegak hukum di lingkungan Kabupaten Kediri, seperti halnya bagi Inspektorat Kabupaten Kediri yang tugas dan fungsinya di atur dalam Peraturan Bupati Kediri Nomor 19 Tahun 2021.


Atas hilangnya Tanah Kas Desa (TKD) Ngebrak, Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila (BPPH) Kabupaten Kediri yang mendapat permohonan advokasi dari masyarakat setempat telah melakukan langkah-langkah hukum, salah satunya dengan meminta fasilitasi dari Inspektorat Kabupaten Kediri terkait dengan adanya penyelewengan dan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Ngebrak.

Senin (13/6) saat mendatangi undangan dari Inspektorat, Samsul Munir, Ketua BPPH PP Kabupaten Kediri sebenarnya berharap agar Inspektorat segera mengambil sikap dan tindakan konkrit sesuai tugas dan fungsi yang diembannya.

“Seharusnya, terhadap Kasus TKD Ngebrak ini, Inspektorat tinggal melakukan tindakan sesuai kewenangannya dengan mengingat bahwa kasus hilangnya TKD Ngebrak ini sudah terjadi sejak 2016 yang lalu. Lebih-lebih di tahun 2019, terhadap TKD yang pernah dipersengketakan oleh Saeroji kepada pemilik tanah melalui gugatannya di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dengan putusan nomor: 182/Pdt.G/2019/PN Gpr dan putusan banding nomor: 350/PDT/2020/PT SBY, dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan sampai hari ini putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap” ungkap Munir.

Lebih lanjut, Munir selaku Ketua BPPH PP Kabupaten Kediri saat dikonfirmasi terkait hasil pemintaan klarifikasi dari Inspektorat yang dilakukan di ruang tertutup, pihaknya sangat menyesalkan langkah Inspektorat yang masih akan melakukan koordinasi dan merapatkan kasus TKD Ngebrak tersebut dengan DPMPD. Padahal menurut Munir, dalam hal penyelenggaraan fungsi Inspektorat Kabupaten Kediri, kewenangan menjalankan tugas-tugasnya telah jelas diatur pada pasal 2 ayat (5) Peraturan Bupati nomor 19 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Kediri. “Langkah Inspektorat tersebut sesungguhnya patut dipertanyakan”, imbuhnya. (Dyt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *