Kediri, potretjatim.com — Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Kediri, Sabtu (18/11/2023) melaksanakan audiensi dengan Bawaslu Kabupaten Kediri dalam rangka menguatkan sinergitas dengan penyelenggara Pemilu. Dalam kesempatan itu, Ketua Harian MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Kediri menyampaikan tiga poin penting terkait dengan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Ketua Harian Pemuda Pancasila Kabupaten Kediri Dr. Samsul Munir, S.HI., M.Ag. didampingi Wakil Sekretaris Muses Tirzanico Alexander, S.H., serta anggota lainnya diterima oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Kediri, Siswo Budi Santoso selaku Kordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Kediri dan jajaran Stafnya. Disampaikan oleh Munir, bahwa maksud dan tujuan audiensi ini dilakukan dalam rangka merespon perkembangan politik terkini terutama berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 yang dalam waktu dekat akan memasuki Masa Kampanye Pemilu berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024.
“Terdapat beberapa hal penting yang oleh Bawaslu Kabupaten Kediri harus diperhatikan dan segera ditindaklanjuti berkaitan dengan fakta-fakta di lapangan saat ini agar hal ini tidak memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat”, ungkap Munir.
“Ormas MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Kediri dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 pada prinsipnya lebih mengutamakan pencegahan terhadap hal-hal yang dapat mengakibatkan terjadinya konflik sosial di masyarakat. Menjaga kondusifitas masyarakat Kabupaten Kediri yang selalu sejuk dan damai di tengah kontestasi politik peserta Pemilu merupakan tanggungjawab bersama dan bukan hanya menjadi tugas dan tanggungjawab Bawaslu saja.” kata Munir di Kantor Bawaslu Kabupaten Kediri, Jl. Pamenang, Besuk, Kabupaten Kediri.
Mewakili Ormas MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Kediri, pada saat audiensi digelar, Munir menyampaikan tiga poin penting kepada Bawaslu Kabupaten Kediri :
1. Dalam situasi apapun dan bagaimanapun, Bawaslu Kabupaten Kediri diminta untuk tetap tegak lurus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tupoksinya berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
2. Bawaslu Kabupaten Kediri diminta untuk bertindak tegas terhadap fakta-fakta di lapangan yang menjadi kewenangannya dalam upaya penertiban APS yang berasa APK sebagaimana hal tersebut sudah sangat jelas diatur dalam pasal 79 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
3. Bawaslu segera melakukan koordinasi kepada segenap Stakeholder terkait dalam melakukan penertiban APS berasa APK guna menghindari terjadinya potensi konflik sosial di masyarakat yang dipicu oleh kepentingan masing-masing peserta Pemilu yang tidak didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di ruang audiensi yang digelar, Siswo mewakili Komisioner Bawaslu Kabupaten Kediri menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ormas MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Kediri atas partisipasi yang dilakukan dalam mendukung fungsi pengawasan dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.
“Hasil audiensi yang dilakukan hari ini akan segera kita bawa ke pleno bersama-sama komisioner Bawaslu Kabupaten Kediri yang lainnya, dan tentunya guna melakukan penertiban APS berasa APK sebelum masuknya Masa Kampanye ini, maka kita juga akan tindaklanjuti dengan melibatkan stakeholder terkait guna mewujudkan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 yang kondusif”. Ungkap Siswo. (Red)