Kediri, Potretjatim.id — Mediasi dalam rangka penyelesaian sengketa penguasaan Sertifikat Wakaf Masjid Al-Manan di Desa Dukuh Ngadiluwih sempat memanas dan nyaris ricuh dalam proses yang dilaluinya. Mediasi yang digelar Rabu malam (21/05) di Balai Desa Dukuh Ngadiluwih dengan difasilitasi oleh Pemerintah Desa setempat dan dihadiri oleh pihak-pihak yang bersengketa, Forkopimcam Ngadiluwih, dan Perwakilan dari KUA Ngadiluwih yang semula berjalan normal seketika berubah menjadi panas saat pada tahapan kaukus yang seharusnya hanya boleh diikuti oleh para ahli waris saja, namun dari pihak luar yang merasa mewakili 1 orang dari 6 ahli waris dari pewakif tanah untuk masjid ikut masuk dalam ruang khusus tempat dilaksanakannya kaukus.
Perlu diketahui, bahwa mediasai atas sengketa tersebut bermula dari adanya penggantian nazhir tanah wakaf untuk masjid yang telah bersertifkat nomor: 129 tanggal 22 Oktober 1984 di Desa Dukuh yang semula perorangan menjadi nadzir organisasi Nahdlatul Ulama yang dalam hal ini diwakili oleh MWC NU Kecamatan Ngadiluwih sesuai dengan Keputusan Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Kabupaten Kediri Nomor: 16/BWI.KDR/NZ/09/2022. Berdasarkan SK tersebut, selanjutnya MWC NU Kecamatan Ngadiluwih dalam rangka melaksanakan program pemerintah terkait dengan Sertifikasi Wakaf terhadap tanah-tanah wakaf bernazhir NU berupaya menelusuri keberadaan sertifikat tanah wakaf masjid tersebut. Dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh nazhir MWC NU Kecamatan Ngadiluwih, diketahui bahwa sertifikat dimaksud telah dikuasai oleh oknum yang tidak memiliki hak dan dengan tanpa adanya alasan yang berdasar hukum yang jelas, sertifikat tersebut Ketika diminta tidak juga diserahkan kepada Nazhir MWC NU Kecamatan Ngadiluwih.
Sementara itu, dalam rangkaian tahapan mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Dukuh, yaitu pada saat dilakukannya tahapan kaukus malam hari itu didapat kesepakatan bahwa dari para ahli waris pewakif yang mengikuti kaukus bersepakat untuk menyerahkan sertifikat tanah wakaf untuk masjid tersebut kepada nazhir NU sesuai dengan Keputusan BWI Perwakilan Kabupaten Kediri yang ditetapkan pada tanggal 13 September 2022.
Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PCNU Kabupaten Kediri, Dr. Samsul Munir, S.HI., M.Ag. yang ikut memberikan pendampingan kepada nazhir NU saat dilakukannya mediasi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada forkopimcam Ngadiluwih dan Pemerintah Desa Dukuh yang telah memfasilitasi dalam penyelesaian sengketa penguasaan sertifikat wakaf tanah masjid tersebut oleh oknum, sehingga dalam rangka untuk mendukung program pemerintah berkaitan sertifikasi wakaf, satu di antara beberapa kasus yang sedang ditangani khususnya di wilayah kecamatan Ngadiluwih dapat terselesaikan.
Saat dikonfirmasi melalui saluran WhatsApp, Kamis (22/05) Gus Munir, Ketua LPBH PCNU Kabupaten Kediri membenarkan bahwa sertfikat tanah nomor: 129 tanggal 22 Oktober 1984 yang menjadi objek sengketa telah diserahkan kepada pihak nazhir NU dalam hal ini adalah MWC NU Ngadiluwih. “Alhamdulillah, setelah dilaksanakannya penandatanganan Berita Acara Serah Terima Sertifikat Tanah Wakaf Masjid di Desa Dukuh siang tadi, untuk masalah sengketa penguasaan sertifikat tanah wakaf masjid yang berada di desa Dukuh Ngadiluwih telah selesai, dan seritikat tersebut juga telah dibawa oleh yang berhak sesuai dengan Keputusan BWI Perwakilan Kabupaten Kediri”. Ujar Munir kepada media ini. (sm/mt)