Melalui IPARI, Kemenag Kabupaten Kediri Bekali Penyuluh Agama BIMTEK Early Warning System dan Paralegal

Agama, Hukum, Nasional, Sosial346 Dilihat
H. Ahmad Faiz, S.Ag., MH. Narasumber Penguatan Kapasitas Penyuluh Agama Dalam Deteksi Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan

Kediri, 15 September 2026 — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kediri melalui Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) membekali penyuluh agama dengan kompetensi deteksi dini konflik sosial berdimensi keagamaan serta keterampilan paralegal. Pembekalan tersebut dikemas dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Early Warning System (EWS) dan Paralegal yang digelar di Taman Tempurejo, Pesantren, Kota Kediri, Selasa (15/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari tersebut diikuti oleh 98 penyuluh agama Islam, Kristen, Katolik, dan Hindu yang berada di bawah naungan Kementerian Agama Kabupaten Kediri. Bimtek ini menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas penyuluh agama agar semakin siap menjalankan tugas dan fungsi kepenyuluhan di tengah masyarakat, khususnya dalam melakukan deteksi dini, pencegahan, serta mitigasi potensi konflik sosial yang berdimensi keagamaan.

Hadir membuka acara dan menjadi narasumber Bimtek, H. Ahmad Faiz, S.Ag., M.H., Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri yang menyampaikan materi penguatan kapasitas penyuluh agama dalam melaksanakan tugas dan fungsi kepenyuluhan, terutama berkaitan dengan deteksi dini konflik sosial berdimensi keagamaan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 332 Tahun 2023 tentang Sistem Peringatan Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan.

Dalam pemaparannya, Ahmad Faiz menekankan pentingnya peran penyuluh agama sebagai garda terdepan Kementerian Agama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Menurutnya, penyuluh memiliki posisi strategis dalam membaca dinamika sosial-keagamaan sekaligus melakukan langkah-langkah pencegahan apabila ditemukan indikasi yang berpotensi mengarah kepada terjadinya konflik.

Untuk mendukung tugas tersebut, lebih lanju Ahmad Faiz juga menyampaikan bahwa Kementerian Agama telah menyediakan sebuah aplikasi berbasis online Si-Rukun sebagai sistem pelaporan deteksi dini sekaligus sarana mitigasi terhadap potensi konflik sosial berdimensi keagamaan di masyarakat. Keberadaan sistem tersebut diharapkan dapat dioptimalkan oleh para penyuluh agama dalam melaporkan berbagai temuan dan dinamika yang berkembang di wilayah binaannya.

“Optimalisasi penggunaan sarana pelaporan ini diharapkan dapat digunakan secara maksimal oleh para penyuluh, sehingga setiap potensi persoalan sosial-keagamaan dapat terdeteksi lebih awal dan ditindaklanjuti dengan langkah mitigasi yang tepat,” jelasnya.

Selain penguatan kemampuan deteksi dini, kegiatan Bimtek yang digelar di area taman hijau tersebut, para penyuluh agama sebagai peserta Bimtek juga dibekali materi yang berkaitan dengan peningkatan kompetensi teknis dalam menjalankan peran bimbingan dan penyuluhan yang mencakup pemberian informasi, edukasi, konsultasi, dan advokasi kepada masyarakat.

Materi paralegal dalam Bimtek yang bersifat teknis pelaksanaan tugas kepenyuluhan khususnya pada saat melaksanakan advokasi disampaikan oleh Dr. Samsul Munir, S.H.I., M.Ag. Ia menjelaskan bahwa penyuluh agama memiliki peran strategis tidak hanya berkaitan dengan penyampaian pesan-pesan keagamaan saja. lebih daripada itu, menurutnya penyuluh agama juga memiliki peran dan peluang besar untuk memberikan layanan konsultasi, mediasi, dan advokasi sebagai bagian dari kontribusi penyuluh dalam pembangunan yang berdampak nyata dan dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

Dr. Samsul Munir, S.HI., M.Ag. Narasumber Bimtek Advokasi Masyarakat: Paralegal dan Peran Strategis Penyuluh Agama

Peran strategis tersebut menurut Munir telah dilegitimasi dan sekaligus merupakan mandat dari PermenPAN-RB Nomor 9 Tahun 2021 dan PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 yang menjadi salah satu pijakan dalam pelaksanaan tugas dan jabatan fungsional penyuluh agama. Secara khusus bagi penyuluh agama Islam, ruang lingkup kegiatan yang menjadi tugas penyuluh sangat jelas sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dirjen BImas Islam Nomor 794 Tahun 2025 tentang Ruang Lingkup Kegiatan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam.

“Penyuluh agama tidak hanya menyampaikan pesan-pesan keagamaan, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam memberikan layanan konsultasi, mediasi, dan advokasi di tengah masyarakat” terang Munir.

Melalui pembekalan paralegal tersebut, Munir berharap penyuluh agama di bawah naungan Kementerian Agama memiliki kemampuan untuk memberikan layanan yang lebih bersifat teknis dan konkret melalui aksi pendampingan-pendampingan secara langsung di lapangan atas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.

Lebih lanjut, menurut Munir terdapat sejumlah persoalan yang dapat menjadi ruang pendampingan penyuluh seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sengketa waris, sengketa wakaf, dan termasuk juga persoalan sosial, politik, ekonomi, dan budaya yang melibatkan identitas dan/atau sentiment keagaman, sebagaimana disinggung dalam Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 1583 Tahun 2023. Berbagai persoalan tersebut, apabila tidak mendapatkan penanganan dan pendampingan yang cepat dan tepat, tidak menutup kemungkinan akan dapat berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih luas dan berpotensi memicu konflik di masyarakat.

Dengan adanya Bimtek EWS dan Paralegal ini, penyuluh agama di bawah naungan Kementerian Agama Kabupaten Kediri semakin memiliki bekal kompetensi dalam menjalankan fungsi kepenyuluhan secara komprehensif. Penyuluh agama tidak hanya hadir untuk memberikan bimbingan keagamaan secara teori saja, namun demikian penyuluh juga diharapkan mampu menjadi bagian dari upaya deteksi dini, pencegahan konflik, pemberian konsultasi, melaksanakan advokasi atau pendampingan masyarakat dalam menghadapi berbagai persoalan sosial-keagamaan.

Kegiatan tersebut sekaligus memperkuat komitmen Kemenag Kabupaten Kediri dalam upaya meningkatkan profesionalitas penyuluh agama agar mampu memberikan layanan yang responsif, edukatif, dan solutif bagi masyarakat. [SM]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *