SAPMA PP Kab. Kediri Dukung Kadindik Jatim Terkait Larangan Sekolah Tahan Ijazah


Kediri, Potretjatim.id — Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Kabupaten Kediri menyatakan dukungan terhadap kebijakan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur mengenai larangan penahanan ijazah oleh sejumlah sekolah negeri di Jawa Timur.

Praktik penahanan ijazah telah menjadi sorotan publik. Berdasarkan data yang dihimpun Komisi Nasional Pendidikan, sedikitnya terdapat 400 ijazah siswa yang hingga kini masih ditahan pihak sekolah akibat tunggakan biaya pendidikan. Nilai tunggakan tersebut bervariasi, mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per siswa.

Ketua SAPMA PP Kabupaten Kediri, Chrisma Dharma Ardyansah, menyampaikan bahwa ijazah adalah hak setiap siswa dan tidak semestinya menjadi alat penekanan hingga pemerasan sampai penyalahgunaan wewenang atau bahkan dokumen. “Maka, penahanan ijazah yang masih kerap terjadi tidak boleh ada dan terulang lagi di Jawa Timur khususnya Kabupaten Kediri apapun alasan dan latar belakangnya.”

PC SAPMA PP Kabupaten Kediri menyatakan dukungan penuh terhadap instruksi Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur yang secara tegas melarang penahanan ijazah oleh sekolah-sekolah yang tentunya dalam pelaksanaan intruksi tersebut juga harus segera diikuti oleh Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri.

Juga menekankan pentingnya kehadiran negara dalam menjamin akses pendidikan yang setara bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Pemerintah harus hadir demi kepentingan pendidikan di Indonesia. Sektor pendidikan sangat penting bagi masa depan bangsa. Jangan sampai siswa dirugikan hanya karena urusan administratif,” imbuhnya.

Turut hadir Muses Tirzanico Alexander, selaku Bendahara SAPMA PP Kabupaten Kediri agar pembagian ijazah tersebut dilakukan dengan secepatnya tanpa adanya pungutan biaya tambahan.

Melalui sikap tegas ini, Sapma PP Kabupaten Kediri berharap pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait dapat bergerak cepat menyelesaikan persoalan ijazah yang tertahan, demi masa depan pendidikan Indonesia yang lebih adil dan inklusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *